a. Plagiat dalam Internet
Plagiat atau Plagiarisme internet adalah penciplakan atau penggunaan semula
karya yang didapati melalui laman
internet, menjadikan idea orang lain sebagai hak sendiri tanpa sebarang kredit
diberikan kepada penulis asal dan karya asal. Kata ‘Plagiat’ itu sendiri
berasal daripada perkataan bahasa Inggris “Plagiarism”
yang terhasil daripada perkataan Latin, “Plagiarius”,
dan perkataan Greek “Plagion”. Kata “Plagion” ini membawa maksud menculik
atau mencuri sesuatu atau seseorang. Kamus Dewan pula mendefinasikan plagiat
sebagai perbuatan meniru, mencontoh karangan (tulisan, hasil kerja orang lain)
atau mengutip karangan orang lain (tanpa izin penulis asal). Plagiat juga
dianggap sebagai mencedok, yaitu mencedok ciptaan orang lain dan menyiarkannya
sebagai ciptaan sendiri.
Menurut wikipedia, terdapat 7 aktivitas yang dapat
digolongkan sebagai tindakan plagiat:
1)
Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan anda sendiri
2)
Mengakui ide orang lain sebagai ide anda sendiri
3)
Mengakui penyelidikan, data dan uji kaji orang lain sebagai kepunyaan anda sendiri
4)
Mengakui karya kelompok orang lain sebagai hasil anda sendiri
5)
Menyajikan tulisan yang sama pada masa yang lain tanpa menyebut asal- usulnya (karya asal)
6)
Menyalin, meringkas dan menulis semula perkataan, ayat atau ide yang diperoleh daripada sumber
lain dan menulis semula mengikut kefahaman anda sendiri.
7)
Melakukan terjemahan bahasa tanpa menyatakan sumber asal terjemahan tersebut
Sekarang istilah plagiat sudah mulai sering digunakan dalam dunia komputer.
Di dunia maya plagiat adalah suatu hal yang sering terjadi. Hal ini disebabkan
karena dunia maya adalah dunia yang bebas (orang bebas mengakses apa saja pada
dunia maya) hal ini meyebabkan banyaknya istilah kopas (copy paste) dalam dunia maya. tindakan mengkopas karya tulis orang
yang telah di posting, sudah menjadi
hal yang biasa dalam dunia nyata. Tak heran bila sering kali ditemukan blog
dengan isi yang sama. hal inilah yang membuat plagiat menjadi salah satu bagian
dari cyber crime.
Mengapa tindakan kopas di internet dinyatakan sebagai cyber crime? Karena tindakan plagiat
adalah tindakan kejahatan yang merugikan. Plagiat juga merupakan suatu tindakan
yang melanggar hak cipta, seperti yang telah dipaparkan dalam Undang-undang No.
19 tahun 2002.
Menurut Undang-undang No. 19 tahun 2002, Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan-tindakan yang melanggar hak cipta disebut sebagai plagiat. Itu
sebabnya penting untuk menulis nama pemilik hak cipta untuk menghindari
plagiat, seperti yang ditulis pada Undang-undang No. 19 tahun 2002 pasal 24. Pelanggaran
pada hak cipta akan mendapatkan ganjaran seperti yang ada pada Undang-undang No.
19 tahun 2002 pasal 72.
Hal ini menjelaskan bahwa bagaimana plagiat dapat menjadi suatu kejahatan
yang serius. Dalam komputer plagiat sudah menjadi bagian dari cyber crime. Di Indonesia untuk
mengatasi kejahatan kejahatan di dunia maya telah dibuat UU ITE atau lebih
dikenal dengan istilah undang-undang cyber
crime. Plagiat juga telah dibahas pada undang-undang Republik Indonesia No.
11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik Bab VI. Hal ini
menjelaskan bagaimana kopas bisa menjadi suatu kejahatan yang serius. Untuk itu
penting bagi kita untuk menuliskan refrensi sebagai pencegahan plagiatrisme.
Contoh Kasus
Salah satu universitas terbesar di Makassar
dimana sejumlah dosen yang mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam
bentuk jurnal Internasional dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan
dan verifikasi tempat di mana jurnal itu terbit, dikabarkan ternyata ada
indikasi bahwa lokasi penerbitan jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sangsi administratif Kolektif
berupa tindakan semacam kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara
usulan guru besar dari univerisitas yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu
ketika kebijakan terkahir Kementrian Pendidikan yang masih memberikan
kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi yang masih bergelar S2 untuk
mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen pengusul Guru besar terindikasi memiliki
karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak terjadi
berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong) yang mana setelah di cek kantor penerbit
jurnal tersebut di luar negri Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah orang lain dan diganti dengan nama dan identitas
si plagiator.
b.
Pornografi dalam Internet
Internet
merupakan suatu hal yang hampir setiap hari kita dengar. Bahkan, dalam
kehidupan yang di sekitar kita yang semakin maju, internet merupakan kebutuhan
primer yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Sayangnya,
ada orang yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan keburukan, bahkan
kejahatan di internet. Salah satu kejahatan di internet adalah kejahatan
pornografi atau dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai cyber pornography. Cyber
Pornography diartikan sebagai menurut Zakaria(2011:89)
bentuk kejahatan kesusilaan yang menggunakan internet sebagai media utama dalam
penyebaran segala sesuatu yang mengandung unsur porno dan seksual. Cyber Pornography pada dasarnya hanyalah sebuah media untuk
menyebarkan gambar-gambar atau video yang tidak pantas untuk ditonton ataupun
dilihat. Namun, pada beberapa hari terakhir ini hingga tanggal pembuatan
artikel ini, website yang berisi gambar atau video porno dibuat untuk dijadikan
media transaksi video atau gambar dalam bentuk DVD ataupun CD, baik dengan
menggunakan metode transfer ke suatu rekening, maupun dengan berbagai macam
metode pembayaran yang disajikan oleh pembuat website. Hal ini diketahui
berdasarkan kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu dan diberitakan oleh
media massa.
Pembuatan konten website pornography sendiri tidak terbatas hanya
di Wilayah Indonesia saja, melainkan sudah melintasi berbagai negara (Zakaria,
2011:90). Hal tersebut yang membuat penyebaran konten pornography semakin banyak dan membuat setiap orang dapat mengakses
web tersebut. Hal mengerikan ini yang membuat setiap orang tua khawatir
terhadap keselamatan anak-anak mereka, karena anak-anak mereka dapat mengakses
web tersebut tanpa diketahui orang tua mereka. Bisa jadi, mereka mengaksesnya
di suatu tempat bersama temannya tanpa diketahui orang tua mereka, ataupun
mereka mengaksesnya diam-diam.
Sebagai konsumen dari internet,
kita sebaiknya memahami keadaan internet saat ini dan menyampaikan pada orang-orang
yang kita cintai agar tidak mengakses website tersebut dan memberikan
pendidikan bagi orang-orang yang kita cintai agar selalu menggunakan website
secara bijak.
Contoh Kasus
Dodi merupakan
siswa kelas 9 SMP. Dodi dikenal sebagai anak yang pintar, rajin, dan selalu
hadir pada setiap kegiatan belajar mengajar dan aktif dalam organisasi di
sekolahnya. Suatu hari saat sekolah Dodi diliburkan mendadak karena ada rapat
guru, Dodi berencana untuk mengerjakan tugas di warnet dekat rumahnya karena
saat itu Dodi ingat bahwa wi-fi rumahnya sedang error. Saat sedang sibuk
mengerjakan tugasnya, tepat di samping Dodi terlihat seorang pengguna warnet
yang memakai seragam SMA. Dodi hanya melihatnya sekilas dan berpikir bahwa
laki-laki tersebut tengah bolos sekolah karena saat itu masih pukul 10.00 pagi.
Saat Dodi telah menyelesaikan tugasnya, Dodi kembali melihat laki-laki
disampingnya tersebut dan ingin tahu apa yang dikerjakan oleh laki-laki
tersebut. Saat melihat monitor komputer laki-laki itu, Dodi kaget karena
laki-laki itu menonton video porno. Awalnya Dodi yang lugu menolak untuk
melihat monitor yang sedang dipegang oleh laki-laki berseragam SMA tersebut,
namun lama kelamaan Dodi tergoda dan ingin melihat monitor itu terus.
Keesokan harinya
setelah pulang dari sekolah, ia iseng-iseng ke warnet dekat rumahnya lagi dan
ingin mencoba melihat situs yang dibuka laki-laki kemarin. Dodi mulai menonton
video porno yang ada di situs tersebut. Tak terasa hari kian larut dan Dodi
pulang malam. Dodi pun dimarahi oleh kedua orang tuanya. Seminggu kemudian,
ibunya Dodi mendapat telepon dari wali kelas Dodi, dan mengatakan bahwa Dodi
sudah empat hari tidak masuk sekolah tanpa keterangan. Dodi juga saat di
sekolah sering tidak fokus dan sering ijin ke toilet bahkan kalaupun ke sekolah
sering tidak mengerjakan tugas dan telat masuk.
Akhirnya
Dodipun di panggil oleh guru BK (Bimbingan Konseling) dan setelah diselidiki,
Dodi ternyata sering bolos ke warnet dan menonton video porno. Setelah beberapa
hari diberika konseling oleh gurunya, Dodipun akhirnya mulai kembali menjadi
Dodi yang biasanya. Dan kebiasaan Dodi yang dulupun tidak pernah dilakukannya
lagi.
c.
Online Games
Game Online atau sering disebut Online Games adalah sebuah permainan (games) yang dimainkan di dalam suatu
jaringan (baik LAN maupun Internet). Dalam 10 tahun terakhir, game online
telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Ini bisa kita lihat di kota-kota
besar, tidak terkecuali juga kota-kota kecil, banyak sekali game center yang muncul. Game center itu sendiri tidak seperti
halnya warnet, mereka memiliki pelanggan tetap yang lebih banyak daripada
warnet. Inilah yang membuat game center
hampir selalu ramai dikunjungi.
Game saat ini tidak seperti game terdahulu, jika dahulu game
hanya bisa maksimal dimainkan dua orang, sekarang dengan kemajuan teknologi
terutama jaringan internet, game bisa
dimainkan 100 orang lebih sekaligus dalam waktu yang bersamaan.
Walaupun game
ditujukan untuk anak-anak, tidak sedikit pula orang dewasa kerap memainkannya
bahkan tidak sedikit yang menjadikannya sebagai pekerjaan dan mendapat
penghasilan dari bermain game.
Game Online juga membawa dampak yang besar
terutama pada perkembangan anak maupun jiwa seseorang. Walaupun kita dapat
bersosialisasi dalam game online dengan pemain lainnya, Game online kerap
membuat pemainnya melupakan kehidupan sosial dalam kehidupan sebenarnya.
Contoh Kasus
Ando merupakan anak yang hampir berumur 5
tahun dari seorang pengusaha batu bara disalah satu kota di Kalimantan. Karena
kedua orang tuanya Ando sibuk mengurus usaha mereka, Orang tua Ando akhirnya
mempekerjakan baby-sitter untuk
menjaga an mengawasi Ando. Diusianya yang tepat lima tahun, ayahnya memberikan
Ando i-pad untuk hiburan dan
permainan Ando. Karena di rumah Ando terdapat jaringan wi-fi, dan ayah Ando
malas untuk men-download game untuk anak-anak se-usia Ando, ayah
Ando mengajarkan Ando bagaimana membuka game online di i-pad tersebut dan Ando dibiarkan memilih sendiri game apa yang akan dimainkan Ando. Lama
kelamaan Ando ketagihan memainkan perangkat tersebut dan sudah mengurangi
sosialisasi ke dunia luar dan hanya memainkan game yang ada di perangkat tersebut. Ando sudah mencobai segala
macam jenis game yang ada dan dari
segala usia yang ada (bahkan katagori yang belum sepatutnya ia mainkan). Ando
jadi malas makan dan malas kesekolah. Setiap kali gadget-nya diambil, Ando akan menangis dan meronta. Orang tua Ando
juga tidak tegas dan selalu orang tuanyalah yang mengalah dan kembali
memberikan i-pad tersebut.
Sumber